REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap dua perempuan yang menjadi kepala daerah yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Mereka diperiksa terkait kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak. Pemeriksaan ulang terhadap Atut dan Airin akan dilakukan pada Selasa (10/12) ini.
"Tim penyidik akan memanggil kedua kalinya besok," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).
Johan menjelaskan, surat panggilan ulang kepada Atut dan Airin telah dilayangkan pada Jumat (6/12) lalu kepada kediamannya masing-masing. Dalam surat panggilan ulang itu, Atut dan Airin dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar.
"Atut dan Airin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," jelas Johan.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak dilakukan pada rabu (4/12) lalu.
Namun Atut tidak memberikan keterangannya alias mangkir sedangkan Airin memberikan keterangan saat itu sedang menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan (Musrenbang) se-Jawa dan Bali.
Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan adanya kejahatan yang dilakukan keluarga besar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Banten.
Selain menangani kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas di Tangsel, KPK juga sedang mendalami kasus lain berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut terkait dengan dana bantuan sosial (Bansos) dan pengerjaan infrastruktur di Provinsi Banten. Laporan-laporan tersebut akan disinergikan dan disatukan karena saling berkaitan pelaku-pelakunya.