REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR RI menyesalkan berulangnya kecelakaan di perlintasan kereta api. Anggota komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menyebut, penegakan hukum terhadap pelanggar pintu perlintasan kereta api terbilang lemah sehingga kecelakaan di perlintasan kereta api terus terulang.
Yudi menjelaskan sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pelanggar pintu perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana 3 bulan penjara.
"Jika akibat kelalaiannya menyebabkan korban meninggal, dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun penjara," ungkap Yudi dalam siaran tertulis yang diterima Republika, Senin (9/12).
Yudi menyebut musibah ini bisa dihindari jika pengemudi menaati aturan lalu lintas. Kebiasaan menerobos perlintasan saat palang ditutup harus dihilangkan. Yang terjadi, ungkap Yudi, pengguna jalan tak berhenti dengan asumsi kereta masih jauh.
Regulasi soal perlintasan kereta api sebenarnya menurut Yudi sudah sangat ketat. Hanya saja implemantasi dan penegakan hukumnya masih lemah. "Sanksi tegas wajib diterapkan untuk efek jera."
Yudi juga mendesak pemerintah untuk membenahi perlintasan kereta api. Menurut Yudi, saat ini ada sekitar 2.923 palang pintu perlintasan kereta api yang tersebar di pulau Jawa. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 1.192 tidak dijaga petugas. "Artinya 40 persen perlintasan yang ada rawan terjadi kecelakaan," ujarnya.