REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh biaya pengobatan dan korban meninggal tabrakan KA commuter line dan truk tangki Pertamina di perlintasan Pasar Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akan ditanggung PT Jasa Raharja. Untuk korban luka, akan diberi santunan sebesar Rp 40 juta, sedangkan korban meninggal akan diberi santunan sebesar Rp 65 juta.
"Untuk korban luka, PT Jasa Raharja memberikan Rp 10 juta dan dari PT Jasa Raharja Putra Rp 30 juta jadi total Rp 40 juta. Sedangkan bagi korban yang meninggal, PT Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 25 juta dan dari PT Jasa Raharja Putra Rp 40 juta hingga total Rp 65 juta," ujar Chaidir Mukrie, Penanggung Jawab Pelayanan PT Jasa Raharja Wilayah Jakarta Selatan, seperti dilansir situs beritajakarta.
Chaidir menambahkan, santunan untuk korban meninggal akan dibayarkan kepada ahli warisnya dalam minggu ini. Sedangkan bagi korban luka yang sudah pulang dan masih membutuhkan perawatan kembali, tetap akan ditanggung biaya pengobatannya sampai batas maksimal Rp 40 juta.
"Untuk biaya pengobatan kami yang bayar sampai batas maksimal Rp 40 juta. Bagi korban yang luka dan diperbolehkan pulang oleh pihak RS silakan saja untuk pulang," ucap Chaidir.