Selasa 10 Dec 2013 06:47 WIB

Panwaslu Yogyakarta Siap Terima Aduan Masyarakat

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)
Foto: Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menyatakan kesiapannya menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran peserta Pemilu 2014, baik yang dilakukan calon anggota legislatif maupun partai politik.

"Sampai kini memang pengaduan secara formal belum ada yang masuk ke Panwaslu Kota Yogyakarta, yaitu pengaduan resmi oleh pelapor dengan mengisi laporan secara tertulis," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Selasa (10/12).

Namun, pihaknya menerima banyak informasi mengenai pelanggaran dan permasalahan yang berkaitan dengan caleg dan partai politik di Kota Yogyakarta. Selain itu, pihaknya juga banyak menerima permintaan dari para caleg untuk berkonsultasi.

"Kami memang menerima banyak informasi namun ketika mereka kami minta untuk mengisi formulir laporan, rata rata mereka menolak sehingga laporan tersebut tidak bisa kami tindaklanjuti," katanya.

Menurut dia, permintaan konsultasi dari caleg maupun parpol terbanyak mengenai pemasangan alat peraga kampanye, dugaan politik uang, maupun pemasangan iklan di media massa.

"Konsultasi tersebut karena mereka tidak ingin terjadi pelanggaran terutama dalam masalah pemasangan alat peraga maupun pemuatan iklan politik di media massa," kata Agus Triyatno.

Ia mengatakan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan Pemilu 2014, pihaknya menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu 2014 dengan sasaran pelajar, mahasiswa, dan organisasi masyarakat di wilayah itu.

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan oleh masyarakat dan suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2014. Kami mengharapkan adanya keberanian warga di wilayah ini untuk berperan serta dalam pengawasan sekaligus melaporkan secara resmi jika mengetahui dugaan pelanggaran oleh parpol maupun caleg, "katanya.

Dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, antara lain menyangkut pemasangan atribut atau alat peraga kampanye baik caleg maupun parpol, kampanye terselubung, dan praktik politik uang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement