Selasa 10 Dec 2013 10:18 WIB

Ratu Atut dan Airin Penuhi Panggilan KPK

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak untuk tersangka Akil Mochtar. Baik Atut maupun Airin telah tampak memenuhi panggilan KPK ini.

"Benar, Atut dan Airin akan diperiksa ulang sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak untuk tersangka Akil Mochtar," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Airin tiba lebih dulu di gedung KPK pada pukul 09.35 WIB. Ia terlihat memakai baju terusan dan kerudung berwarna putih. "Hari ini saya hadir di sini dalam rangka memenuhi panggilan kedua sebagai saksi untuk kasus suap," kata Airin.

Saat ditanya bagaimana keterlibatan suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam pilkada di Kabupaten Lebak, ia hanya tersenyum dan enggan menjawabnya. Wawan juga merupakan adik kandung dari Atut.

Sedangkan Atut tiba di gedung KPK pada pukul 09.45 WIB. Ia terlihat memakai baju terusan berwarna hitam motif kembang dengan kerudung cokelat. Berbeda dengan Airin yang datang seorang diri, kedatangan Atut ditemani sebanyak lima orang stafnya.

Ia hanya menjawab singkat pertanyaan para wartawan. "Saksi untuk Akil," ucap Atut. Saat ditanya mengenai penyelidikan proyek alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten di mana ia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu, ia tidak menjawabnya dan langsung masuk ke dalam lobby gedung KPK.

Usai mengisi daftar hadir di ruang lobby, ia kemudian duduk dan bersapaan dengan Airin yang telah lebih dulu menunggu. Tak lama Airin masuk ke dalam gedung KPK untuk diperiksa dan kemudian Atut menyusul lima menit kemudian.

Sedianya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Atut dan Airin pada Rabu (4/12) lalu. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. Airin memberikan surat keterangan bahwa sedang mengikuti Musrenbang se-Jawa dan Bali, sedangkan Atut tanpa keterangan sama sekali alias mangkir.

Selain Atut dan Airin, rupanya KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK memeriksa Wawan sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak untuk tersangka Akil Mochtar.

Wawan tiba di gedung KPK dengan naik kendaraan tahanan yang membawanya dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada pukul 09.55 WIB. Ia terlihat memakai baju putih dengan rompi tahanan khusus KPK berwarna oranye. Ditanya para wartawan terkait pemeriksaannya, ia enggan menjawabnya.

Wawan merupakan tersangka pemberi suap dalam penanganan sengketa pilkada ini. Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Akil Mochtar dan pengacara yang juga calon legislatif dari PDI Perjuangan, Susi Tur Andayani. Barang bukti kasus ini adalah uang sebesar Rp 1 miliar

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement