REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak untuk tersangka Akil Mochtar. Baik Atut maupun Airin telah tampak memenuhi panggilan KPK ini.
"Benar, Atut dan Airin akan diperiksa ulang sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak untuk tersangka Akil Mochtar," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
Airin tiba lebih dulu di gedung KPK pada pukul 09.35 WIB. Ia terlihat memakai baju terusan dan kerudung berwarna putih. "Hari ini saya hadir di sini dalam rangka memenuhi panggilan kedua sebagai saksi untuk kasus suap," kata Airin.
Saat ditanya bagaimana keterlibatan suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam pilkada di Kabupaten Lebak, ia hanya tersenyum dan enggan menjawabnya. Wawan juga merupakan adik kandung dari Atut.