REPUBLIKA.CO.ID, BINTARO -- PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengklaim telah mengusulkan pembangunan underpass dan jalan layang bagi kereta api sejak tahun 2011. Hal itu untuk menghapus adanya perlintasan kereta api yang sebidang dengan jalur lain.
"Sejak 2011 saya sudah mengusulkan pembuatan under pass atau fly over, tapi sampai sekarang saya tidak tahu (realisasinya), karena saya cuma usul," ujar Direktur Utama PT. KAI Ignatius Jonan di Rumah Sakit Dr. Suyoto usai mendampingi Wapres Boediono menjenguk korban kecelakaan KRL, Selasa (10/12).
Menurutnya, pembangunan under pass dan fly over di perlintasan kereta api bukan merupakan tanggung jawab pihaknya. "Nanti dari Pemda, kalau menurut Undang-Undang itu kewajiban pemerintah bukan kami," katanya.
Terkait dengan kecelakaan KRL jurusan Serpong-Tanah Abang yang menabrak truk tangki milik Pertamina, Ignatius enggan jika pihaknya yang disalahkan. Ia mengatakan, palang pintu yang ada di perlintasan tersebut semuanya berjalan normal dan sesuai prosedur.
Selama ini, lanjutnya, di perlintasan kereta api memang sering terjadi banyak pelanggaran. Terutama kendaraan yang menerobos saat bunyi sirene tanda kereta api melintas telah berbunyi.
Untuk itu, lanjutnya, penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas. Pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk meningkatan disiplin pengendara terutama di perlintasan kereta api. "Kalau melanggar di perlintasan ya harus ditilang," tegasnya.