Selasa 10 Dec 2013 16:34 WIB

Jam Malam Bakal Menjadi Perda

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: A.Syalaby Ichsan
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, berbicara di depan para santri peserta Pelatihan Santri Indigo Telkom-Republika di Ponpes Al Muhajirin, Purwakarta, Rabu (26/10).
Foto: Republika/Sukimintoro
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, berbicara di depan para santri peserta Pelatihan Santri Indigo Telkom-Republika di Ponpes Al Muhajirin, Purwakarta, Rabu (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sejumlah kalangan, menilai pemberlakukan jam malam bagi pelajar di Purwakarta masih kurang efektif.

Pasalnya, hingga kini masih banyak anak-anak usia pelajar keluyuran selepas Isya. Padahal, sudah ada larangan bagi mereka untuk tidak keluar malam. Kecuali ada keperluan mendesak dan didampingi orang tuanya.

Nano Sumarno (36 tahun), warga Kelurahan Nagri Kaler, mengatakan, masih banyak anak-anak pelajar yang keluyuran malam. Seperti, mereka nongkrong di pusat keramaian ataupun di warung internet (warnet). Jadi, pemberlakukan jam malam ini belum efektif.

"Seharusnya, pemkab segera merevisi aturan tersebut. Supaya, bisa lebih tegas lagi," ujarnya, Selasa (10/12).

Aturan ini berjalan ketika aparat dari unsur Sat Pol PP dan kepolisian intensif merazia pelajar. Razianya tidak ada, pelajar kembali keluar malam. Karena itu, pemberlakuan jam malam ini harus kembali diefektifkan.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, membenarkan kondisi itu. Apalagi, aturan jam malam tersebut masih dalam bentuk peraturan bupati. Karena itu, kedepannya aturan jam malam bagi pelajar ini akan segera dibuatkan peraturan daerahnya (Perda).

"2014, kami akan bawa draf Raperdanya ke DPRD," ujar Dedi.

Menurutnya, langkah ini untuk menjawab kritik masyarakat yang menilai pemberlakuan jam malam tidak efektif. Munculnya kritikan tersebut sangat beralasan. Sebab, efektifnya aturan ini hanya saat awal-awal aturan ini diluncurkan. Selanjutnya, gaung pembatasan jam malam hilang tak membekas.

Meski demikian, lanjut Dedi, pemberlakuan jam malam bagi pelajar ini, pada dasarnya mengajak komitmen para orang tua untuk lebih mengarahkan anak-anaknya pada kegiatan positif. Seperti, mengaji di masjid atau belajar di rumah. Bukan nongkrong atau menghabiskan waktu dengan bermain game online.

Dengan begitu, orang tua menjadi pihak paling berperan menjaga anak-anaknya. Pemerintah, hanya sebatas menumbuhkan kesadaran atas dampak buruk dari kegiatan-kegiatan yang tak bermanfaat tersebut. 

Tadinya, lanjut dia, tidak dibuatkan aturan yang lebih tegas agar tidak ada sanksi hukum. Karena, sanksi hukum hanya akan menimbulkan pencitraan yang buruk. Akan tetapi, karena keinginan masyarakat untuk ada payung hukum yang lebih tegas lagi, maka resikonya masyarakat harus siap jika anak-anaknya mendapat sanksi akibat dari sebuah pelanggaran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement