REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keluarga masinis Kereta Listrik Commuter Line KA 1131, Darman Prasetyo, akan menerima santunan sebesar Rp 105 juta. Santunan dari PT KAI tersebut akan diwujudkan berupa cek BRI sebesar Rp 80 juta dan tabungan Rp 25 juta.
Demikian dikatakan Agus Komarudin, Humas PT KAI Daop VI kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (10/12). "Sehingga tidak ada potongan sama sekali. Keluarga menerima utuh Rp 105 juta," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan jenazah Darman Prasetyo akan dibawa menggunakan Kereta Bima dari stasiun Gambir Jakarta. Diprediksikan sampai di stasiun Jenar, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pukul 23.57 WIB.
Di stasiun Gambir, kata Agus akan dilakukan upacara pelepasan jenazah. Setelah itu, jenazah dimasukkan kereta dan diberangkatkan menuju stasiun Jenar.