Selasa 10 Dec 2013 17:50 WIB

Disebut Terlibat Hambalang, Bu Pur Sanggah Pengakuannya di BAP KPK

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Sylvia Sholehah yang biasa dipanggil Bu Pur memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Sylvia Sholehah yang biasa dipanggil Bu Pur memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu saksi skandal korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Sylvia Sholeha (SS) mengaku tidak tahu menahu tentang proyek Hambalang.

SS yang tenar dengan nama bu Pur ini pun menolak mengakui sebagian Berita Acara Perkara (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bu Pur mengaku, keterangannya saat disidik oleh KPK sudah dipelintir oleh pejabat komisi itu sendiri. 

Hal tersebut, menurut dia, seakan memaksa namanya terlibat dalam skandal korupsi itu. "Tidak. Saya tidak tahu tentang apapun terkait (proyek) Hambalang," kata Bu Pur saat di Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/12).

Kehadiran Bu Pur kali ini adalah sebagai saksi untuk terdakwa kasus P3SON Hambalang, Deddy Kusnidar (DK). Bu Pur tampak sesekali terbata-bata saat memberikan kesaksian tentang peran dirinya dalam 'pat-gulipat' sarana olah raga milik Kemenpora itu.

Akan tetapi, dia yakin, dirinya tidak terlibat. Penolakan bu Pur terkait BAP itu juga sempat membuat 'perdebatan' antara bu Pur dan majelis hakim.

Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim, Bu Pur menyatakan, penyidik KPK telah menuliskan pengakuan 'palsu' dari dirinya di BAP. Pernyataan itu terungkap ketika salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor, meminta pengakuan Bu Pur tentang komunikasi dirinya dengan beberapa nama terlibat skandal P3SON Hambalang.

Berdasarkan BAP KPK, majelis hakim menanyakan soal perbantuan Bu Pur untuk meloloskan izin proyek P3SON Hambalang. ''BAP nomor 12; apakah ibu, pernah membantu Kemenpora untuk mengurus izin multiyears (anggaran tahun jamak) proyek P3SON Hambalang? Jika tahu, jelaskan,'' ujar Hakim Anggota Anwar, Selasa (10/12). 

Anwar melanjutkan, ''Jawaban ibu begini; 'ya... saya (bu Pur) pernah membantu pak Wafid Muharam, untuk mengurus izin multiyears, yang tak kunjung selesai'.Perkataan tersebut disalin Anwar dari salah satu alinea pertama BAP yang disampaikan KPK kepada Majelis Hakim. Namun pengakuan di BAP itu dimentahkan bu Pur. 

Dengan gerak tubuh bingung, perempuan yang tampil dengan jilbab hitam dan terusan agak kecokelatan itu menyatakan yang dibacakan Anwar bukanlah ucapan darinya.''Tidak pak,'' ujar bu Pur sambil menegakkan punggungnya dari kursi persidangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement