REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Majelis Syuro PKS, Tifatul Sembiring, menilai vonis yang dijatuhkan pengadilan tipikor kepada Luthfi Hasan Ishaaq sangat berat.
"Waktu 16 tahun sangat berat," katanya saat ditemui di Istana Bogor pada Selasa (10/12).
Ia mengatakan PKS menghormati putusan pengadilan. Namun, sebagai terdakwa, LHI tetap memiliki hak untuk mengajukan banding di pengadilan.
Di saat yang sama, vonis kepada LHI bisa menjadi pembelajaran terutama kader PKS. Menurutnya, LHI yang tidak menerima uang saja sudah mendapatkan hukuman sanagat berat. Ia membandingkan dengan Ahmad Fathanah yang sudah menerima uang yang belum mendapatkan hukuman.
"Fakta-fakta persidangan harus jadi pelajaran semua orang bahwa berniat pun sudah dihukum. Artinya, dari fakta persidangan Pak Luthfi tidak terima uang langsung dari PT Indoguna, yang terima Fathanah, dan uang itu belum sampai, kuota impor belum ditambah,'' katanya.
''Ini pelajaran bagi semua, khususnya bagi kader PKS, harus sangat berhati-hati. Berniat saja tidak boleh," kata Tifatul.