REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sylvia Sholehah yang kerap dikenal dengan nama Bu Pur membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bahkan mengaku dipaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengenal mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/12).
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan Bu Pur dapat dijerat dengan sumpah palsu karena memberikan pernyataan tidak jujur dalam persidangan. "Hakim nanti kan akan menilai keterangan saksi satu dengan yang lainnya dan fakta-fakta yang terungkap oleh saksi-saksi lain. Hakim bisa memberikan judgement loh, ini orang bohong atau tidak bohong, hakim bisa menyatakan itu sumpah palsu," kata Bambang Widjojanto, Jakarta.
Tokoh yang kerap disapa BW ini menjelaskan, KPK sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) atau mekanisme dalam hukum acara pemeriksaan saksi dan tersangka. Selama dalam pemeriksaan, KPK juga melakukan perekaman agar saksi tidak bisa mengelak kalau ditunjukkan di persidangan.
Dalam hukum acara, lanjutnya, saksi merupakan seseorang yang memberikan keterangan di muka persidangan, namun berbeda dengan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hakim akan menanyakannya kenapa berbeda. Hakim akan mengonfirmasikan kembali mengenai perbedaan keterangan tersebut.
Menurutnya, hal yang biasa jika ada saksi yang memberikan pernyataan berbeda dalam persidangan. Saat ditanya motif Bu Pur mengubah keterangannya di persidangan, mantan Ketua YLBHI ini mengatakan, "Saya sih sederhana saja, ketika seseorang membuat pernyataan berbeda-beda tentang hal yang sama di kesempatan yang berbeda, maka harus bertanya-tanya tentang integritas orang ini."