Selasa 10 Dec 2013 20:11 WIB

Meski Disurati, Wapres Tak Akan Penuhi Panggilan Timwas

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
 Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus Bank Century di kantor Wapres, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Geri Aditya
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus Bank Century di kantor Wapres, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Rencana pemanggilan Wakil Presiden, Boediono, oleh tim pengawas (timwas) Bank Century direalisasikan lewat pengiriman surat resmi dari DPR. Namun, pihak istana wakil presiden belum menerima surat tersebut.

“Setahu saya sih belum ada,” kata juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat, Selasa (10/12). Namun, meski surat itu tiba ke meja wakil presiden, ia menegaskan sikap wapres tetap sama, yakni tidak akan memenuhi panggilan timwas Bank Century. Alasannya masih sama, tak ingin kasus hukum tercampur dengan dunia politik.

“Masalah ini sudah berada di ranah hukum. Jadi sangat penting bagi kita untuk menjaga agar masalah hukum tidak tercampur aduk lagi dengan masalah politik. Ini akan menimbulkan permasalahan serius. Harus kita hindari. Proses politik sudah selesai. Kita tunggu bgmn KPK bekerja,” katanya.

Wapres, lanjutnya, tetap berkomitmen membantu penyelesaian kasus Bank Century. Namun, prosesnya pun harus tetap dijaga agar tetap objektif dan tidak menjadi cacat hukum karena mengandung banyak intervensi sehingga berpotensi prosesnya tidak berjalan dengan semestinya.

Tak hanya itu, ditegaskannya lagi, proses politik di DPR seharusnya sudah selesai ketika pansus di DPR menyatakan kasus tersebut diserahkan ke ranah hukum dan diserahkan ke lembaga penegak hukum.

“Kami hargai timwas sebagai alat kelengkapan lain di DPR. Namun, harus dijelaskan juga bahwa timnas, sesuai namanya, tugasnya adalah mengawasi lembaga penegak hukum. Tapi untuk pihak lain, apalagi pihak itu sudah memberikan keterangan kepada KPK, rasanya kalau dipanggil lagi (oleh timwas) itu sudah diluar kewenangan timwas,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement