REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Anggota Komisi A DPRD Riau, Eddy Marioza, menyorot maraknya rumah ibadah ilegal yang berbentuk rumah toko (Ruko) di beberapa tempat di Pekanbaru.
"Terdapat beberapa tempat ibadah yang bentuknya ruko dan itu dipampang tulisannya di depan toko secara terang-terangan dan tidak ada izin dari RT/RW setempat," kata Eddy Marioza saat rapat dengar pendapat dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Pekanbaru, kemarin.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat dua tempat yang diketahuinya melakukan praktik ibadah ilegal di dalam ruko. Pertama pada Jalan Tuanku Tambusai yang tulisan di depan ruko itu jelas-jelas memberikan informasi sebagai tempat ibadah.
Kedua ia juga mengetahui berada di Jalan Soekarno Hatta di mana ia sendiri dulunya sempat mengurus masalah ini. Khusus yang satu ini pada saat ia urus masalahnya telah diminta berhenti dan disetujui, namun empat bulan kemudian kegiatan ibadah tersebut dimulai kembali sampai sekarang dan tidak ada tanggapan RT.
Rumah ibadah tersebut menurutnya jelas menyalahi aturan sebab pendirian suatu rumah ibadah harus disetujui RT dan RW setempat. Selain itu rumah ibadah yang didirikan harus juga memiliki penduduk yang beragama sesuai dengan rumah ibadah tersebut.
Menanggapi hal ini dari pihak Kesbangpol mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyampaikannya ke Kesbangpol Kota Pekanbaru. Setelah itu akan dilakukan kerjasama dan mengeksekusi bila hal itu memang melanggar aturan. Kesbangpol juga akan mengomunikasikan hal ini kepada Forum Kerukunan Umat beragama agar dicarikan solusi mengatasinya.