REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Masih ingat istilah deponeering? Pengenyampingan perkara ini terakhir dilakukan saat Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi atas tersangka Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bibit-Chandra pun bebas usai Jaksa Agung melakukan deponeering setelah kasus tersebut mendapat perlawanan publik. Hal serupa dilakukan kepada 45 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 1999-2004.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan deponering, alias memutuskan pengesampingan kasus dugaan korupsi pengadaan 45 kendaraan operasional anggota dewan.
Selanjutnya, 45 unit pengadaan kendaraan dinas yang semula dianggap sebagai bentuk tindak pelanggaran tindak pidana korupsi tersebut, dikembalikan ke pemiliknya. ''Petugas segera mengembalikan 45 motor itu kepada pemiliknya,'' kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sukoharjo, Ipda Sarman, Selasa (11/12).
Seperti diketahui, 45 anggota DPRD periode 1999-2004, sebelumnya terdiri dari 40 dewan perwakilan partai politik dan lima perwakilan dari unsur TNI/ Polri. Tercatat 40 motor disita oleh Kejagung dan lima sisanya dibawah Pengadilan Militer (PM) sebagai barang bukti (BB). Semua bukti dititipkan ke gudang DPRD Sukoharjo.
Data Polres menyebutkan dari 40 Anggota DPRD periode 1999-2004 yang saat ini masih aktif ada enam orang, yakni Dwi Jatmoko (Ketua DPRD), Nurdin (Wakil Ketua DPRD), Suryanto (Ketua Komisi I DPRD), Hasman Budiadi (Ketua Komisi II DPRD), Sriyanto (anggota Komisi I DPRD) dan Sumarno Budipranoto (anggota Komisi IV DPRD).
Tujuh orang sudah meninggal dunia. Mereka diantaranya, Joko Suyono, Sunarjo, Sutaryo, Munawar, Sisno, Ibnu Iskandar, dan Taru Sudarso.
hwal mengenai penitipan ke gudang DPRD, dirinya menyampaikan Mapolres Sukoharjo tidak memiliki ruangan tertutup yang mampu menampung 40 unit sepeda motor. ''Kami segera mengembalikannya,'' kata Sarman mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari.
Polisi meminta bagi 40 nama pemilik motor tersebut segera mengurus administrasi. Diantaranya, dengan membawa identitas diri bisa KTP (Kartu Tanda Penduduk) ataupun KK (Kepala Keluarga). Bagi yang sudah meninggal, anggota keluarga atau ahli waris bisa mengambilnya. Tentunya, dengan menunjukkan KK sebagai bukti.