REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- RW (22 tahun), mahasiswi Universitas Indonesia direncanakan akan menjalani pemeriksaan, besok, Kamis (11/12). RW diduga merupakan korban perbuatan tidak menyenangkan dari Sitok Srengenge.
''Besok, jam 10.00 WIB,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu (11/12). RW diperkirakan akan datang bersama pengacaranya.
Ia akan diperiksa di Sub Direktorat Renakta, Ditrekrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ada kabar pemeriksaan tidak dilakukan di Mapolda Metro Jaya, namun belum ada permintaan dari pihak pengacara korban untuk diperiksa di luar Mapolda Metro Jaya.
Materi pemeriksaan merujuk kepada pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. ''Berkisar apa yang tidak menyenangkan menurut pelapor,'' kata Rikwanto.
Polisi pun belum mau berkomentar terkait penambahan pasal. Jika benar Sitok hanya dikenakan pasal 335, maka hukumannya terbilang ringan yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ''Kita lihat nanti dalam pemeriksaan, kemungkinan pasti selalu ada,'' kata Rikwanto