Rabu 11 Dec 2013 13:35 WIB

Tifatul: Hikmah Vonis LHI, Jangan Main-Main dengan Korupsi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tifatul Sembiring
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tifatul Sembiring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyikapi vonis hakim terhadap Luthfi Hasan Ishaq (LHI). Menurut dia hukuman tersebut amat berat.

"Hikmahnya, tidak boleh main-main dengan korupsi,'' ujar Tifatul kepada wartawan di sela-sela Kongres Kebangsaan Forum Pemred di Hotel Bidakara, Jakarta Rabu (11/12). Hal itu tidak hanya ditujukan kepada kader PKS melainkan semua masyarakat.

Ditambahkan Tifatul, LHI belum menerima uang suap yang ditudingkan. Namun, yang bersangkutan telah divonis majelis hakim Tipikor selama 16 tahun penjara.

Dia menjelaskan, LHI akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya tersebut merupakan hak yang diatur dalam ketentuan yang ada untuk memperoleh keadilan.

Presiden PKS Anis Matta menambahkan, kasus LHI merupakan masalah pribadi dan bukan partai. '' Kader masih bisa mengatasi dampak putusan,'' ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement