REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyikapi vonis hakim terhadap Luthfi Hasan Ishaq (LHI). Menurut dia hukuman tersebut amat berat.
"Hikmahnya, tidak boleh main-main dengan korupsi,'' ujar Tifatul kepada wartawan di sela-sela Kongres Kebangsaan Forum Pemred di Hotel Bidakara, Jakarta Rabu (11/12). Hal itu tidak hanya ditujukan kepada kader PKS melainkan semua masyarakat.
Ditambahkan Tifatul, LHI belum menerima uang suap yang ditudingkan. Namun, yang bersangkutan telah divonis majelis hakim Tipikor selama 16 tahun penjara.
Dia menjelaskan, LHI akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya tersebut merupakan hak yang diatur dalam ketentuan yang ada untuk memperoleh keadilan.
Presiden PKS Anis Matta menambahkan, kasus LHI merupakan masalah pribadi dan bukan partai. '' Kader masih bisa mengatasi dampak putusan,'' ujar dia.