Rabu 11 Dec 2013 14:35 WIB

Vila 90 Positif Miliki Harimau Sumatra, Pemilik Berkelit

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Harimau Sumatra
Foto: rimanews.com
Harimau Sumatra

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Hasil pemeriksaan DNA harimau sitaan di vila 90 menunjukkan hasil positif harimau sumatera. Namun, pemilik vila berkilah harimau itu bukan miliknya.

Kepastian hasil itu diperoleh penyidik pegawai negeri sipil Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (PPNS BKSDA) Wilayah I Jawa Barat dari tes DNA darah yang dilakukan di Lembaga Biologi Molekular Eijckman Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, pemilik vila 90, Johan Wijaya, mengaku harimau betina bernama Euro itu merupakan titipan koleganya.

PPNS BKSDA Wilayah I Jawa Barat, Sudrajat, mengatakan Johan memang pecinta satwa liar dan menerima serta merawat Euro sejak setahun lalu.

Adanya surat izin dari kolega Johan berinisial W itu membuatnya mau menerima titipan satwa dilindungi undang-undpang itu. Walau belakangan diketahui, surat izin itu ternyata palsu.

W diketahui berdomisili di Jatinegara Jakarta Timur. "Keberadaan W masih kami telusuri sebab W memiliki banyak alias," kata Sudrajat.

Sudrajat juga mengatakan hasil kesehatan menunjukkan harimau sumatera berusia empat tahun itu dalam kondisi baik. Walau sempat ditemukan potongan selang plastik di feses Euro yang saat ini dirawat di pusat rehabilitasi Animal Sanctuary Trust (ASTI) di Megamendung.

Sudrajat mengatakan masih ada selang plastik yang tertinggal dalam perut Euro. Jika selang tidak juga keluar melalui feses, operasi untuk mengeluarkannya bisa saja dilakukan.

Sebelumnya penjaga vila 90, Umay, pernah mengatakan Euro adalah milik seseorang bernama Haji Fajar. Keberadaan Euro pun bukan tidak diketahui orang luar.

Dokter hewan yang pernah memeriksa Euro, drh Lusiana, sudah dimintai keterangan. Ia membantah menangani Euro secara rutin dan tidak juga mengetahui siapa pemilik Euro. Ia mengaku hanya sekali menangani harimau betina itu saat sakit.

Liga AntipPerdagangan Satwa (LAPS) mendorong kasus ini untuk diselesaikan. Walau mereka bisa memahami padatnya penyidikan kasus satwa liar yang ditangai oleh hanya dua penyidik BKSDA Wilayah I untuk seluruh wilayah Jabar dan Banten.

"Kami tetap memantau dan berkoordinasi dengan BKSDA dan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus harimau vila 90. Apalagi ini sudah positif harimau sumatera," kata perwakilan LAPS, Novi Hardianto kepada Republika.

Novi mengatakan besar kemungkinan Johan mengulur waktu dan berusaha berkelit dengan mengatakan harimau sumatera itu hanya titipan. "Biar bagaimanapun, tetap tidak dibenarkan menerima titipan harimau sumatera," kata Novi menegaskan.

Jika pemilik harimau sumatera bisa dijerat undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem dan peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pelestarian jenis satwa Indonesia. Hukuman penjara yang diancamkan selama lima tahun panjara dan denda Rp 500 juta.

Keberadaan satwa liar ini terungkap setelah kepolisian mengusut kasus pembunuhan penjaga vila 90, Slamet. Slamet membunuh teman kencannya, Neng, Kamis 24 Oktober lalu di vila di Kawasan Guning Geulis Kampung Bojong Honje RT 03 RW 04 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement