REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Riau merilis tujuh perusahaan perbankan diindikasikan telah menerima deposito dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau secara ilegal.
"Namun seluruh perusahaan perbankan itu tidak menjelaskan kemana bunga deposito itu disalurkan," kata Usman, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, di Pekanbaru, Rabu (11/12).
Fitra menyebut ada empat daerah yang diduga mendepositokan uang APBD secara ilegal dengan besaran beragam kepada tujuh perbankan tersebut. Total APBD Provinsi Riau sebanyak Rp1,4 triliun, Kabupaten Siak senilai Rp545 miliar, Kota Pekanbaru sebesar Rp415 miliar, dan Kota Dumai ada sebanyak Rp364 miliar.
Dia merincikan, Pemkab Siak dengan APBD tahun 2012 sebesar Rp545 miliar didepositokan ke tiga perbankan, yaitu PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp500 miliar, PT Bank BNI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp30 miliar, dan PT Bank BRI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp15 miliar.
Selanjutnya, APBD Pekanbaru senilai Rp415 miliar, Fitra merilis dana tersebut didepositokan ke lima perusahaan perbankan, yaitu Bank Riau-Kepri sebesar Rp333,9 miliar, Bank Mandiri sebesar Rp208 juta, Bank Syariah Mandiri Rp60 miliar, Bank Bukopin Rp20 miliar, dan Bank Jawa Barat sebesar Rp30 miliar.
APBD Kota Dumai, menurut Fitra, dengan APBD 2012 sebesar Rp364 miliar, seluruhnya didepositokan ke Bank Riau-Kepri Cabang Kota Dumai. Kemudian APBD Provinsi Riau senilai Rp1,4 miliar, menurut Fitra, didepositokan pada empat perusahaan perbankan, yaitu PT Bank Riau-Kepri, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Usman mengatakan, seluruh uang APBD tersebut diindikasikan didepositokan secara ilegal, mengingat lembaga dan anggota legislatif setempat tidak mengetahui atau belum ada pembahasan terkait alokasi bunga deposito dimaksud. Namun masing-masing pemerintah daerah dan Provinsi Riau menyatakan bahwa bunga deposito tersebut bakal menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD).
sumber : Antara