Rabu 11 Dec 2013 19:19 WIB

Realisasi Jilbab Polwan Harus Libatkan Semua Elemen

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Karta Raharja Ucu
Polwan Berjilbab
Foto: DOK. Republika
Polwan Berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzammil Yusuf, menyatakan, menggunakan jilbab bagi seorang Muslimah adalah kewajiban agama yang harus dihormati siapa pun. Ia pun sangat mendukung surat terbuka Ustaz Arifin Ilham kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman sebagai bentuk solidaritas kepada polwan.

Ia menilai realisasi jilbab polwan memang harus melibatkan semua elemen bangsa. Banyak aksi solidaritas seperti sejuta koin jilbab, mengirim surat dan sms aspirasi ke DPR dan Polri, sumbangan jilbab, termasuk aksi simpati yang sempat dilakukan di Lampung.

"Saya dengar dalam waktu dekat akan ada masyarakat yang akan mengajukan gugatan hukum masyarakat sipil kepada Presiden dan Kapolri terkait isu ini," tulis Almuzammil dalam surat elektroniknya kepada ROL, Rabu (11/12).

Pernyataan lisan Kapolri yang membolehkan jilbab karena menghormati HAM dipandang Almuzammil sudah tepat dan bijaksana. Saat mengeluarkan izin tersebut, kata Almuzammil, Kapolri menyadari selama ini pelarangan polwan kenakan jilbab melanggar HAM dan Konstitusi, sehingga secara spontan membolehkan penggunaan jilbab tanpa harus ada surat keputusan (SK).

Masyakat dan para tokoh menyanjung dan mengapresiasi ketegasan Jenderal Polisi Sutarman atas itu. Ternyata, lanjut Almuzammil, tidak semudah yang dibayangkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement