Rabu 11 Dec 2013 23:23 WIB

'Pelanggaran, Bingkisan Natal Disertai Ajakan Memilih'

Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyatakan memberikan bingkisan Natal dengan disertai ajakan memilih calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 jelas sebagai bentuk pelanggaran kampanye.

"Jika bingkisan Natal itu diberikan calon anggota legislatif (caleg)nya seraya menyampaikan visi-misi dan ajakan untuk mencoblos saat pemungutan suara pada Pemilu 2014," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Rabu (11/12).

 
Ia menegaskan praktik semacam tadi selain melanggar ketentuan kampanye juga bisa dikategorikan sebagai politik uang. 
"Namun jika oknum Calegnya membagi-bagi bingkisan natal ke rumah-rumah tanpa diwarnai dengan ajakan memilih Caleg bersangkutan, ya tidak bisa dianggap melanggar kampanye,"katanya.
  
Ia mengatakan, sebenarnya Caleg maupun Parpol sekarang ini sudah diperbolehkan kampanye kecuali dalam bentuk penyelenggaran rapat atau pertemuan akbar yang mengundang massa.
 
"Sekarang ini menggelar kampanye boleh kok. Mereka mau kampanye dengan memanfaatkan suasana saat takziah, sunatan, perkawinan termasuk perayaan Natal boleh saja, asal tidak ada 'money politic' atau di tempat yang dilarang, misalkan saja di tempat ibadah,"kata Agus Triyatno.
 
Ia mengatakan sampai kini mewaspadai praktik politik uang oknum caleg di kota ini, termasuk oknum caleg pejabat. "Panwaslu Kota Yogyakarta sudah mengindikasi adanya tindakan bagi-bagi uang kepada warga di wilayah daerah pemilihan oknum caleg,"kata Agus Triyatno.
Meski ia mengakui membuktikan adanya politik uang ini memang sangat sulit. "Karena biasanya dilakukan secara tertutup dan dengan cara yang bermacam-macam. Karena itu kami butuh bantuan masyarakat," ujarnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement