Kamis 12 Dec 2013 07:41 WIB

Langgar Sanksi AS Atas Iran, RBS Didenda 133 Juta Dolar AS

Red: Taufik Rachman
Logo Royal Bank of Scotland (RBS)
Foto: telegraph.co.uk
Logo Royal Bank of Scotland (RBS)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak berwenang AS pada Rabu mengumumkan denda sebesar 133 juta dolar terhadap Royal Bank of Scotland (RBS) karena melanggar sanksi AS terhadap rezim di Iran, Myanmar, Sudan dan Kuba.

Departemen Keuangan AS mengatakan, bank (RBS) telah secara sistematis berusaha untuk menyembunyikan pembayaran yang melibatkan klien Iran antara 2005 hingga 2009, melanggar larangan Washington untuk berhubungan dengan lembaga keuangan Iran.

RBS telah menanggalkan referensi kepada lembaga-lembaga Iran dari pesan-pesan pembayaran sehingga bank-bank kliring AS tidak menyadari pihak-pihak yang terlibat.

Departemen Keuangan mengatakan bahwa RBS melakukan hal yang sama dengan pembayaran yang melibatkan tiga negara lainnya, yang melanggar sanksi AS pada saat itu.