REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 219 desa dan kelurahan tidak masuk dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data yang diberikan kemendagri untuk memetakan wilayah administrasi tidak dijadikan pedoman dalam pembagian TPS.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengakui, ada ketidaksesuaian pemetaan daerah KPU dan Kemendagri. Namun ia tetap akan mengacu pada data yang dimiliki KPU. Sebab, kondisi tersebut sudah diyakini valid.
"Kami melihat dari pemilukada di daerah tersebut, berapa jumlah desa dan kelurahannya. Jadi kami tetap pegang data tersebut, karena itu data real lapangan," kata Hadar pada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (11/12).
KPU menetapkan jumlah desa dan kelurahan sebanyak 81.034. Berdasarkan Permendagri Nomor 18/2013 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, angka tersebut mencapai 81.253. Artinya, ada sekitar 219 desa dan kelurahan yang tidak tercatat oleh KPU.
Namun Hadar membantah bila datanya dianggap tidak terbaru. Menurut dia, bila berpedoman dengan jumlah yang dipaparkan pemerintah banyak kecamatan yang belum tuntas administrasinya namun sudah tercatat.
"Padahal, warganya masih bergantung di kecamatan lain untuk mengurus administrasi," ujar dia.