REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Saut Situmorang menyatakan sudah menyurati setiap daerah agar tidak ada pemekaran pada 2014. Hal itu dimaksud agar tidak memunculkan keraguan penetapan jumlah wilayah jelang pemilu.
Menurut dia, dalam hal ini, KPU hanya penyelenggara atau pengguna dari kebutuhan data tersebut. Sementara soal jumlah desa dan kelurahan itu menjadi wewenang kemendagri dalam penentuan kode wilayah.
"Yang berwenangan untuk penetapan kode wilayah itu kemendagri, bukan KPU. Penyelenggara pemilu sebagai user (pengguna), tentu harus menggunakan apa yang dikeluarkan kemendagri . Itu amanat UU Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah," kata dia.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menambahkan, yang terpenting kementerian sudah memberikan rujukan data ke KPU soal jumlah desa dan kelurahan. Setelah itu, otoritas pembagian wilayah untuk kepentingan pemilu sepenuhnya berada di KPU.
Secara administratif, kata dia, penetapan jumlah desa memang menjadi kewenangannya. Hanya saat dikaitkan dengan kepentingan pemilu, sepenuhnya berada di tangan penyelenggara yakni KPU.