REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sitok Srengenge masih disangkakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atas dugaan pemerkosaan terhadap RW (22 tahun).
Belum ada penambahan pasal seperti Pasal 285 tentang tindakan pencabulan. Jika Sitok hanya disangkakan Pasal 335 KUHP maka hukuman yang ia dapatkan ialah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto belum ingin berkomentar terkait kepastian penambahan pasal terhadap Sitok. Ia lebih memilih menunggu alur pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya.
''Lihat pemeriksaan dulu ya, termasuk yang diperiksa hari ini,'' kata dia, Kamis (12/12).
RW, salah satu mahasiswa di Indonesia, akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus dugaan tindakan asusila dari Sitok Srengenge. Tersiar kabar, pemeriksaan dilakukan diluar Mapolda Metro Jaya untuk melindungi privacy korban serta menjaga mental korban agar tidak jatuh lagi.
Tapi, polisi belum menerima kabar dari pengacara korban untuk pemeriksaan di luar Mapolda Metro Jaya. ''Ya tentu bisa, kalau demi kebaikan korban, dan lancarnya pemeriksaan,'' kata Rikwanto.
Siang nanti, RW akan diperiksa dan materi pertanyaannya seputar tindakan apa yang membuat korban merasa tidak senang. Setelah RW diperiksa, polisi akan memeriksa saksi lainnya dan berakhir kepada pemeriksaan Sitok Srengenge sebagai terlapor.