REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada kabar gembira buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 27 kementerian/lembaga yang telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai untuk ke-27 K/L pada 11 Desember 2013.
Dilaporkan setkab.go.id, Ada 27 perpres yang ditandatandatangani oleh SBY. Satu nomor perpres untuk satu K/L, yaitu mulai perpres nomor 77/2013 hingga perpres nomor 103/2013.
Ke-27 K/L yang telah memperoleh perpres tentang tunjangan kinerja pegawai adalah Kemendagri, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kemenkominfo, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenlu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kemudian, Kementerian PU, Kementerian PDT, Kemendikbud, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kemenakertrans, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika, BNP2TKI, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan SAR Nasional, Badan Standarisasi Nasional, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Setjen Dewan Ketahanan Nasional, terakhir Setjen Ombudsman.