Kamis 12 Dec 2013 12:40 WIB

PGN Akan Bangun 16 SPBG

Petugas mengisi bahan bakar gas (BBG) ke sebuah mobil yang digunakan sebagai transportasi umum di Stasiun Pengisian BBG (SPBG) di Surabaya, Jawa Timur.
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Petugas mengisi bahan bakar gas (BBG) ke sebuah mobil yang digunakan sebagai transportasi umum di Stasiun Pengisian BBG (SPBG) di Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT PGN Tbk akan membangun 16 stasiun pengisian bahan bakar gas di sejumlah wilayah dengan perkiraan investasi Rp260 miliar pada 2014.

Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup di Jakarta, Kamis, mengatakan sumber pendanaan berasal dari internal."Kami siapkan kas internal Rp260 miliar," katanya.

Ke-16 SPBG tersebut berlokasi di Jabodetabek dan Sukabumi, Jabar sebanyak 12 unit, lalu Jatim 3 unit, dan Pakanbaru, Riau 1 unit.

Saat ini, PGN sudah memiliki dua unit SPBG bergerak (mobile refueling unit/MRU). Satu unit MRU ditempatkan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat dan lainnya direncanakan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Heri mengatakan, sebagian besar SPBG yang dibangun pada 2014 mendapat suplai gas langsung melalui pipa (online) dan setidaknya dua unit lainnya berjenis MRU.

Ia meyakini, SPBG yang dibangun nantinya memiliki pasar khususnya ribuan kendaraan transjakarta yang akan beroperasi dalam waktu dekat.

"SPBG yang ada sekarang, tidak mencukupi kalau ribuan kendaraan itu datang," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan, pemerintah memberi penugasan kepada PGN agar pembangunan SPBG tersebut bisa lebih cepat.

Dengan penugasan tersebut, lanjutnya, maka PGN bisa membeli gas untuk kebutuhan transportasi dengan harga sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 2261K/12/MEM/2013 yakni 4,72 dolar AS per juta "British thermal unit" (MMBTU).

Kepmen ESDM tentang Ketentuan Harga Jual Gas Bumi dari KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa untuk Alokasi BBG yang ditandatangani Jero Wacik pada 8 Mei 2013 menyebutkan pula, harga gas untuk transportasi itu tidak dikenakan eskalasi, "take or pay" (kewajiban pembelian) dan "stand by letter of credit" (jaminan perbankan).

Menurut Heri, saat ini, PGN masih membeli harga gas untuk transportasi dengan skema komersial dan itu memberatkan. "PGN tidak bisa mengatur harga BBG ke konsumen," katanya.

Pemerintah telah menetapkan harga BBG untuk konsumen sebesar Rp3.100 per liter setara premium.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement