REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 20 orang pejabat dan satu direktur PT Pelindo II (Persero) menyatakan mengundurkan diri dari perusahaan karena merasa tidak sejalan dengan pimpinan perusahaan.
"Ramai-ramai mengundurkan diri, sebagai gerakan moral. Surat pengunduran diri sudah disampaikan sampaikan kepada Kementerian BUMN, Rabu (11/12)," kata mantan Sekretaris Perusahaan Pelindo II Yan Budi Santoso, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Yan Budi merupakan salah satu dari 21 pejabat yang mengundurkan diri dari perusahaan pengelola jasa pelabuhan tersebut."Alasan pengunduran diri tersebut lebih karena tidak bisa bekerja sama dengan pimpinan perusahaan yang sewenang-wenang," ungkapnya.
Yan Budi menjelaskan, awal dari pemicu pengunduran diri tersebut ketika Direktur Utama Pelindo II RJ meminta Direktur Personalia dan Umum Cipto Pramono mundur dari jabatannya.
Penyebabnya diutarakan Yan Budi, sepele, ketika Jumat (6/12) pada saat HUT Pelindo II Cipto Pramono memberikan kata sambutan satu panggung dengan Ketua Serikat Pekerja Pelindo II, Kirnoto.
Sikap Cipto Pramono itu dinilai fatal, sehingga membuat Dirut Pelindo berang dan meminta Cipto mengajukan surat pengunduran diri atau melaporkannya kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan agar dipecat."Melihat desakan itu, Pak Cipto memilih mengajukan pengunduran diri," ujarnya.
Yan menjelaskan, sikap pimpinan yang kurang bijaksana tersebut memicu gerakan moral kepada karyawan bahwa pimpinan sudah tidak bisa bekerja sama dengan bawahan."Seharusnya dalam perusahaan itu harus ada rasa saling percaya. Ini artinya ada masalah lain yang juga tidak diketahui dari kasus ini," ujar Yan.
Sementara itu, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino ketika dihubungi mengakui perintah pengunduran diri pejabat dari perusahaan yang dipimpinnya itu. "Senin (9/12), Direktur Cipto Pramono mengundurkan diri, termasuk sejumlah pejabat setingkat senior manajer, manajer dan asisten manajer. Saya sudah mengirim SMS kepada Pak Menteri (Dahlan Iskan) soal pengunduran diri pejabat tersebut," ujar Lino.
Menurutnya, dirinya sangat menjunjung kehormatan dan kepercayaan dalam satu perusahaan.
"Ini penting bagi saya. Kalau seseorang tidak bisa saya percaya lagi, maka saya tidak akan bisa bekerja sama lagi," tegas Lino.
Sementara itu, Deputi Usaha Industri Primer Kementerian BUMN M. Zhamkani mengatakan belum mengetahui ihwal pengunduran para pejabat Pelindo II tersebut.
Meski begitu menurutnya, mekanisme pemberhentian pejabat BUMN harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Pejabat setingkat senior manajer, manajer dan asisten manajer bisa diberhentikan perusahaan. Tetapi setingkat direktur harus lewat RUPS, tidak bisa hanya melalui SMS Lino kepada Menteri," ucap Zhamkani.