Kamis 12 Dec 2013 13:56 WIB

Kasus Sitok, Pemeriksaan Saksi Lain Tergantung RW

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Kekerasan terhadap perempuan. (ilustrasi)
Foto: www.jawaban.com
Kekerasan terhadap perempuan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RW (22 tahun) yang diduga korban perbuatan tidak menyenangkan Sitok Srengenge akan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (12/22) di Mapolda Metro Jaya. Penjadwalan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB diundur pada pukul 12.00 WIB atas permintaan pengacara korban.

Materi pemeriksaan pun seputar tindakan apa yang tidak menyenangkan bagi sang pelapor (RW) karena sangkaannya ialah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Polisi mengakui, jika pemeriksaan RW akan memerkaya data penyidik untuk memroses kasus ini.

Memerkaya data penyidik setidaknya harus memeriksa saksi lainnya selain RW. Lantas siapa yang diperiksa setelah RW? Polisi tidak ingin mengatakan siapa orang itu. Ini karena, kasus pemerkosaan dinilai sulit untuk mendapatkan saksi karena yang mengetahui hanya korban dan pelaku.

''Makanya saksi lain kita akan rujuk ke RW, karena tidak ada yang melihat,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (12/12). Pihak kepolisian akan mengikuti keinginan RW untuk saksi lain yang akan diperiksa atau RW yang akan menentukan siapa saksi berikutnya yang menjalani pemeriksaan.

Untuk pemeriksaan Sitok, polisi belum menjadwalkannya. Rikwanto mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi lain dan melakukan olah tempat kejadian perkara (lokasi tindakan pemerkosaan). ''Kalau ada barang bukti akan kita sita, nah nanti kita lihat bukti pendukung lainnya,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement