REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RW (22 tahun) yang diduga korban perbuatan tidak menyenangkan Sitok Srengenge akan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (12/22) di Mapolda Metro Jaya. Penjadwalan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB diundur pada pukul 12.00 WIB atas permintaan pengacara korban.
Materi pemeriksaan pun seputar tindakan apa yang tidak menyenangkan bagi sang pelapor (RW) karena sangkaannya ialah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Polisi mengakui, jika pemeriksaan RW akan memerkaya data penyidik untuk memroses kasus ini.
Memerkaya data penyidik setidaknya harus memeriksa saksi lainnya selain RW. Lantas siapa yang diperiksa setelah RW? Polisi tidak ingin mengatakan siapa orang itu. Ini karena, kasus pemerkosaan dinilai sulit untuk mendapatkan saksi karena yang mengetahui hanya korban dan pelaku.
''Makanya saksi lain kita akan rujuk ke RW, karena tidak ada yang melihat,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (12/12). Pihak kepolisian akan mengikuti keinginan RW untuk saksi lain yang akan diperiksa atau RW yang akan menentukan siapa saksi berikutnya yang menjalani pemeriksaan.
Untuk pemeriksaan Sitok, polisi belum menjadwalkannya. Rikwanto mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi lain dan melakukan olah tempat kejadian perkara (lokasi tindakan pemerkosaan). ''Kalau ada barang bukti akan kita sita, nah nanti kita lihat bukti pendukung lainnya,'' katanya.