REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pemeriksaan terhadap korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan Sitok Srengenge, RW (22 tahun), dihentikan sementara. Karena trauma, RW tidak mampu lagi menjawab pertanyaan penyidik kepolisian.
''Ia trauma, tidak kuat lagi menjawab pertanyaan,'' kata Kuasa Hukum korban, Iwan Pangka, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (12/12). Pemeriksaan
RW baru menjalani pemeriksaan dengan tiga pertanyaan setelah ia datang sekitar pukul 13.45 WIB. Ketika pertanyaan ketiga muncul, RW langsung menangis dan terguncang. Ia tidak mampu lagi menjawab pertanyaan ketiga dari penyidik. Padahal pertanyaan yang diajukan masih seputar identitas RW.
Iwan mengatakan, akan menanti pemanggilan berikutnya dari pihak kepolisian untuk menemukan titik terang kasus. Rencana pemanggilan berikutnya pada Selasa (17/12) mendatang untuk memeriksa berita acara terkait pelaporan RW.