REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Agama menentukan persyaratan pendirian pondok pesantren, diantaranya harus punya musholla, ada kiyai dan ada santrinya. Hal itu kata Kabid Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Drs H Muhammad Soleh MPdI, untuk menghindari pendirian pondok pesantren yang hanya ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah atau dana dari masyrakat.
"Jangan sampai ada pondok pesantren yang hanya papan nama dan tanpa santri. Karena kita ingin pondok pesantren betul-betul punya nilai keunggulan," kata Soleh di Denpasar, Kamis (12/12).
Hal itu dikemukakaknya saat memberikan pemaparan pada acara Rapat Koordinasi Pondok Pesantren se Bali. Bila perlu kata Soleh, pondok pesantren harus punya kegiatan khusus untuk melakukan kajian-kajian dan jelas pula kitab kuning yang dibahas atau yang diajarkan kepada para santrinya.
Soleh mengatakan, pemerintah tidak menginginkan pondok pesantren hanya punya santri kalong yang sebentar datang mengaji dan setelah itu hilang dan pergi.
Sebaliknya yang diinginkan pemerintah adalah adanya santri yang menetap yang memang datang ke pondok pesantren untuk mengaji. Karena itu lanjut Soleh, pondok pesantren harus memiliki asrama dan hal itu semua akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan bantuan.
Di Bali terdapat lebih dari 30 pondok pesantren dan sekolah diniyah. Keberadaan ponpok pesantren itu tersebar di delapan kabupaten dan kota Denpasar. Terbanyak terdapat di Kabupaten Jembrana.