REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Mahasiswi Korban dugaan kasus perkosaan oleh penyair Sitok Srengenge, RW (22 tahun) tidak minta bahkan akan menolak jika Sitok akan menikahinya.
''Tidak ya, tidak minta dinikahi,'' kata kuasa hukum RW, Iwan Pangka usai pemeriksaan di Polda Metro jaya, Kamis (12/12). Namun demikian, lanjutnya, Sitok arus bertanggungjawab atas janin yang dikandung korban.
Pertanggungjawaban Sitok dengan mengajak menikah tidak akan diterima RW. Bahkan RW akan meneruskan proses hukum dengan akan menghadiri pemeriksaan lanjutan pekan mendatang. ''Selain tuntutannya pelaku harus dijerat hukum, dia harus meminta maaf,'' kata Iwan.
Iwan juga mengingatkan bahwa Sitok merupakan tokoh publik, penyair dari Komunitas Salihara (sekalipun sudah dikeluarkan), serta memiliki kharisma di depan sejumlah orang karena karya-karyanya. Dari sinilah, beban yang seharusnya ditanggung Sitok.
Permintaan maaf Sitok harus ditujukan kepada dunia seni dan sastra yang selama ini digeluti oleh diduga pelaku. Sitok juga dinilai harus meminta maaf kepada civitas akademisi Universitas Indonesia karena korban kuliah di Universitas tersebut.