Kamis 12 Dec 2013 17:09 WIB

Mantan PM Thailand Didakwa Pembunuhan

Rep: Gita Amanda/ Red: Dewi Mardiani
Abhisit Vejjajiva
Foto: REUTERS
Abhisit Vejjajiva

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand, Abhisit Vejjajiva, didakwa atas kasus pembunuhan, Kamis (12/12). Dakwaan tersebut terkait kekerasan yang menyebabkan kematian dua demonstran anti-pemerintah pada 2010.

Abhisit didakwa atas kematian seorang pria berusia 43 tahun dan gadis berusia 14 tahun. Dalam pemeriksaan di gedung pengadilan Thailand, Abhisit membantah semua tuduhan tersebut.

Dakwaan terhadap Abhisit muncul di tengah aksi protes keras pengunjuk rasa anti-pemerintah Thailand, pekan ini. Pada 2010 lalu, kekerasan di Thailand menewaskan 90 orang. Tidak jelas mengapa Abhisit hanya menghadapi dakwaan atas kematian dua orang demonstran.

Sejumlah kerabat dari korban tewas menunggu Abhisit dan pengacara keluar ruang sidang. Saat Abhisit meninggalkan gedung pengadilan mereka meneriakinya, "Pembunuh!". Mereka juga mengajukan petisi ke pengadilan untuk menolak jaminan yang diberikan Abhisit.

Dikutip dari kantor berita AFP, sejumlah pengamat meragukan pria kelahiran Inggris itu akan mendekam di penjara. Hal tersebut mengingat kedekatan Abhisit dengan kelompok elit Thailand. Pengamat juga melihat kasus ini sebagai spekulasi politik berbahaya Thailand.

Pengacara Abhisit, Bandit Siripan, mengungkapkan sementara ini Abhisit dibebaskan dengan jaminan 1,8 juta baht yang dibayakan ke pengadilan. Namun pengadilan meminta Abhisit untuk tetap berada di Thailand hingga pengadilan atas dirinya digelar. "Pra-Persidangan diharapkan akan berlangsung 24 Maret tahun depan," ungkap Siripan.

Abhisit bersikeras menolak tuduhan terhadap dirinya. Ia menganggap tuduhan tersebut bermotif politik.

Ribuan demonstran berkumpul di luar gedung pemerintahan pada hari Kamis. Para pengunjuk rasa mengatakan mereka yakin pemimpin mereka akan dibebaskan dari tuduhan pembunuhan tersebut. "Saya tidak percaya Abhisit memerintahkan penembakan," kata salah seorang pendemo Nayanane Wanaro, "Ini kesempatan baik untuknya membela diri dan berbicara pada dunia."

sumber : AP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement