REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan kepolisian tengah mendalami unsur kelalaian dalam kecelakaan Kereta Rangkaian Listrik rute Serpong-Tanah Abang yang menabrak truk tangki bahan bakar minyak.
"Kami sedang lihat berdasarkan fakta, ada proses analisis, nanti akan terlihat apa ada unsur kelalaian dari manusia; apakah sistem operasi perkeretaapiannya; atau (kesalahan) truk tangki saat melintas di tempat kejadian perkara," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Ia memastikan proses pemeriksaan akan tetap berjalan dengan melibatkan penyidik Direktorat Lalu Lintas dan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepolisian, lanjut jenderal bintang satu itu, juga telah memperoleh keterangan beberapa saksi sebagai fakta hukum. Nantinya, akan dilihat keterkaitan kecelakaan baik dari UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian maupun UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Lebih lanjut Boy mengaku kepolisian belum menentukan siapa yang menjadi tersangka. Menurutnya, kepolisian masih harus berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang tengah melakukan investigasi dari aspek standar dan prosedur kendaraan.
"Belum diumumkan siapa tersangka, kami tidak ingin buru-buru. Pastikan dulu dari KNKT, lalu apa yang terjadi di TKP, baru nanti menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan siapapun yang menerobos palang perlintasan kereta api bisa dipastikan bersalah. "Tengok kanan kiri dulu baru lewat. Apalagi sudah mendengar sirine, sudah plang (perlintasan) ditutup masih menerobos, pasti akan salah posisinya," katanya.
Sebanyak tujuh orang tewas dan 79 lainnya luka-luka akibat tabrakan di pintu perlintasan KRL Pondok Betung, BIntora, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Sementara itu, pada Selasa (10/12) malam, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sopir truk tangki bahan bakar minyak (BBM) Chosimin dan kernet Mujiono.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengorek keterangan keduanya terkait kronologis sebelum, sesaat dan setelah kecelakaan.
Polisi juga menanyakan tindakan sopir saat melintas dan reaksi penjaga pintu perlintasan KRL Pondok Betung, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.