Kamis 12 Dec 2013 19:58 WIB

Parpol Dinilai Belum Hiraukan UU KIP

Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, mengatakan partai politik belum menghiraukan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Abdulhamid mengatakan hal itu saat acara penganugerahan penghargaan keterbukaan informasi badan publik oleh Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12).

Ia mengatakan dari total 12 partai politik yang dikirimi kuesioner oleh Komisi Informasi Pusat terkait pelaksanaan KIP hanya satu partai politik, yakni PDIP, yang mengembalikan hasilnya. Kuesioner KIP tersebut digunakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk dapat mengetahui sejauh mana UU KIP telah dilaksanakan oleh badan publik, termasuk partai politik.

Meski PDIP hanya memperoleh nilai 25,9 dari skala 100, namun upaya tersebut menurut Abdulhamid tetap pantas mendapatkan apresiasi. "Kita berikan penghargaan kepada PDIP atas komitmennya terhadap Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Ia menambahkan, sampai saat ini lebih dari 50 persen badan publik yang kurang menghiraukan KIP. Ini terlihat dalam pemeringkatan KIP badan publik pada 2013 ini. Pemeringkatan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Komisi Informasi Pusat sejak 2011.

Pada tahun ini, dari 140 kementerian dan lembaga di pemerintah pusat yang dikirimi kuesioner, hanya 51 yang mengembalikan, dengan rata-rata nilai sebesar 49,309 dari skala 100. Untuk badan publik pemerintah provinsi, dari 34 provinsi hanya 12 yang dikembalikan, dengan rata-rata nilai 42,722. Sedangkan untuk BUMN dari 137 yang dikirimi kuesioner hanya 59 yang dikembalikan, dan nilai rata-rata yang diperoleh 38,070.

Wakil Presiden Boediono dalam kesempatan itu mengatakan nilai rata-rata keterbukaan informasi publik masih sangat rendah di bawah 50. Hal ini menurut dia, perlu didorong lebih kuat agar para pihak menjalankan UU KIP tersebut. "Saya sebagai dosen kalau membaca skornya itu 'her' (mengulang). Tapi tidak apa-apa, ini merupakan langkah untuk pelaksanaan UU tersebut."

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement