REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap TKI.
"Kita harus perketat, yang ilegal tidak boleh berangkat. Jangan atas nama umroh, terus tidak balik, itu yang akhirnya menjadi masalah," katanya, di Cilacap, Kamis (12/12).
Muhaimin mengatakan hal itu kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi slogan TKI "Jangan Berangkat Sebelum Siap" di Dusun Plikon, Desa Adipala, Kecamatan Adipala, Cilacap.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus menyosialisasikannya kepada para calon TKI untuk menggunakan prosedur formal jika hendak berangkat bekerja ke negara manapun.
Disinggung mengenai upaya yang dilakukan terhadap TKI overstayers, Menakertrans mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah telah memulangkan sekitar 10 ribu TKI overstayers. "Terutama yang rentan, yang tua, yang anak-anak, sudah kita pulangkan," katanya.