Jumat 13 Dec 2013 04:42 WIB

Jadi Tersangka, Pejabat Ini Belum Juga Dicopot

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi, Monggur Siahaan (MS) belum dicopot dari jabatannya sebagai Kasudin Tata Ruang Jakarta Timur. Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta hingga kini belum menerima surat penahanan secara resmi dari Polda Metro Jaya.

Kepala BKD DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, sesuai dengan ketentuan pihaknya belum dapat mencopot jabatan Monggur karena surat resmi penahanan belum diterima. Dengan begitu, jabatan Monggur sebagai Kasudin Tata Ruang Jakarta Timur masih tetap melekat. Padahal, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan korupsi pembuatan peta topografi 1:1.000 pada tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak proyek senilai Rp 11,2 miliar.

"Jabatan itu masih melekat, sampai ada surat penahanan resmi dilayangkan ke tangan kami," kata Made, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, seperti dilansir situs beritajakarta.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan BKD DKI Jakarta, Chaidir menuturkan, kendati belum menerima surat resmi, namun pembebastugasan jabatan struktural tetap berproses. Salah satunya yakni meminta kepada Kepala Dinas Tata Ruang, Gamal Sinurat, segera menunjuk pejabat pengganti sebagai pelaksana tugas (Plt) di Sudin Tata Ruang Jakarta Timur. Sebab, posisi tersebut tidak bisa dibiarkan kosong, karena dapat menganggu pelayanan publik.

“Pembebastugasan jabatan itu bisa terhitung sejak yang bersangkutan ditahan kepolisian. Ya sejak 21 November ditahannya. Kami mendapatkan info itu dari Dinas Tata Ruang,” jelas Chaidir.

Namun, BKD DKI belum dapat memberhentikan Monggur dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. Sebab, sampai ini status hukum Monggur juga belum ditetapkan. Proses pemberhentian, biasanya diawali dengan sidang kehormatan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Proses pemberhentian sebagai PNS akan memakan waktu yang lama, karena prosesnya cukup panjang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement