REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan masih menjadi sangkaan ke Sitok Srengenge atas dugaan pemerkosaan kepada RW (22 tahun). Belum ada kepastian adanya pasal lain yang disangkakan ke Sitok Srengenge.
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menangani kasus ini pun terkesan belum ingin memberikan pasal lain untuk terduga pelaku. Alasan yang dikemukakan masih sebatas mengikuti jalannya pemeriksaan.
''Kita ikuti dulu jalannya pemeriksaan,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (13/12).
Kuasa Hukum korban, Iwan Pangka yakin bahwa pasal lain akan disematkan ke terduga pelaku. Namun, ia tidak memiliki wewenang dalam menentukan pasal apa yang disangkakan selanjutnya.''Kita serahkan ke polisi,'' kata dia.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai berhubungan untuk menemukan titik terang penyelidikan.
Belum ada tersangka, dan Sitok masih berstatus terlapor. Sitok pun belum diperiksa, menurut polisi, pemeriksaan Sitok akan dilakukan jika seluruh saksi yang yang ditentukan RW sudah menjalani pemeriksaan.
Dalam hal ini, Sitok tidak dikenakan Pasal 285 tentang tindakan pencabulan. Ia malah dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jika bersalah dan hanya mendapatkan sangkaan pasal ini, Sitok dipidanakan dengan penjara maksimal satu tahun.