REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Polresta Pekanbaru mengamankan Ak (31) Juragan sayur warga jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, karena menyimpan tiga paket narkoba jenis sabu di dalam kamar.
"Dari pengakuan pelaku bahwa juga sebagai pemakai sabu," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar di Pekanbaru, Jumat (13/12).
Adang mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Menurut dia, kasus tersebut saat ini ditangani pihak penyidik dari Satuan Serse Narkotika Polresta Pekanbaru.
Dia mengatakan polisi mendapatkan informasi tersebut dari rekan pelaku An, warga Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, yang lebih duluan ditangkap polisi. Dalam pengakuan Ak kepada polisi bahwa dirinya sudah sejak enam bulan lalu mengonsumsi sabu.
Namun, alasan pelaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa sakit setelah mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa bulan lalu. Juragan sayur di Pasar Kodim dan beberapa pasar lainnya di Pekanbaru itu ditengarai secara rutin mengonsumsi sabu.
Bahkan warga sekitar mengetahui Ak menggunakan narkoba tersebut karena alasan untuk menghilangkan rasa sakit. Demikian pula Ak sering sesumbar kepada warga bahwa dirinya tidak mungkin ditangkap polisi karena penggunaan narkoba untuk alasan kesehatan.
"Polisi tidak begitu saja mempercayai, kemudian menangkap pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Adang.