Jumat 13 Dec 2013 13:20 WIB

PBB: Senjata Kimia Digunakan Lima Kali di Suriah

Tim Investigasi PBB tiba di Suriah untuk menyelidiki dugaan penggunaan senjata kimia di pinggiran kota Damaskus.
Foto: AP PHOTO
Tim Investigasi PBB tiba di Suriah untuk menyelidiki dugaan penggunaan senjata kimia di pinggiran kota Damaskus.

REPUBLIKA.CO.ID, PBB -- Senjata kimia telah digunakan setidaknya sebanyak lima kali selama konflik Suriah. Dalam beberapa kasus, anak-anak serta warga sipil telah dibantai. Demikian laporan yang diungkapkan PBB, Kamis (12/12).

Laporan itu mengutip bahwa ada bukti meyakinkan dan bukti yang konsisten dengan kemungkinan penggunaan senjata-senjata kimia di distrik Ghouta, Khan Al Asal, Jobar, Saraqueb dan Ashrafieh Sahnaya di Suriah. Para pemeriksa PBB mengatakan mereka tidak dapat menguatkan bukti penggunaan di dua lokasi lainnya yang diteliti, yaitu di Bahhariyeh dan Sheik Maqsood.

"Misi PBB menyimpulkan bahwa senjata kimia telah digunakan selama berlangsungya konflik antara pihak-pihak di Republik Arab Suriah," kata laporan itu, yang disusun oleh tim yang dipimpin oleh pakar Swedia Aake Sellstrom, seperti dilansir dari AFP, Jumat (13/12).

Namun, laporan itu tidak menyebut pihak yang disalahkan atas terjadi serangan-serangan karena hal itu melewati mandat yang diberikan kepada tim oleh Dewan Keamanan PBB.

Presiden Suriah Bashar al-Assad telah mengakui bahwa pasukannya memang memiliki senjata kimia. Ia telah berjanji akan menyerahkan senjata-senjata tersebut kepada para pakar internasioal, namun bersikeras bahwa pasukannya tidak menargetkan warga sipil.

Pemerintah negara-negara Barat dan Arab, kelompok-kelompok hak asasi manusia dan para pemberontak Suriah menuduh pemerintah Suriah telah melancarkan serangan. Sementara itu, Assad dan sekutu-sekutunya, Moskow dan Teheran, menyalahkan oposisi.

Sellstrom, yang memimpin misi penyelidikan ke Suriah, telah menyerahkan laporan awal kepada Sekjen PBB Ban Ki-moon pada 6 September lalu. Laporan itu pun telah disampaikan ke Dewan Keamanan PBB. Laporan itu menyimpulkan bahwa senjata kimia yang dilarang telah digunakan dalam skala luas.

Laporan akhir mengatakan misi tersebut mengumpulkan bukti jelas dan kuat bahwa senjata kimia telah digunakan, juga terhadap warga sipil, termasuk anak-anak, dalam skala yang relatif besar di daerah Ghouta di Damaskus pada 23 Agustus, 2013.

Para penyelidik yang mengumpulkan informasi dan menguatkan dugaan bahwa senjata kimia itu digunakan di Khan Al Asal pada 19 Maret terhadap para tentara dan warga sipil. Di Jobar, dekat Damaskus, terdapat bukti penggunaan senjata kimia relatif kecil terhadap para prajurit pada 24 Agustus dan di Ashrafiah Sahnaya pada 25 Agustus. Bukti penggunaan skala kecil didapatkan di Saraqueb terhadap warga sipil pada 29 April.

Di Bahhariyeh dan Sheik Maqsood, tempat-tempat yang diduga terjadi penggunaan senjata kimia masing-masing pada 22 Agustus dan 13 April, PBB tidak bisa menguatkan klaim tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement