Jumat 13 Dec 2013 14:21 WIB

Kemenag Diminta Buat Aturan Soal Tarif Penghulu

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Dewi Mardiani
Ijab kabul dalam pernikahan (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Ijab kabul dalam pernikahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Raihan Iskandar, mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) hendaknya dapat mencermati perbedaan antara gratifikasi, hadiah, shadaqah dan pungli yang masing masing tidak bisa disatukan. Definisinya berbeda-beda. Hal itu diungkapkan menanggapi banyaknya penghulu yang sering memasang tarif nikah hingga ratusan ribu, Jumat, (13/12).

Menurut Raihan  perlu dirumuskan dan dibuat peraturan yang sifatnya teknis untuk dapat dijadikan pedoman bagi para penghulu agar tidak salah secara aturan negara dan agama serta norma tradisi yang berlaku di masyarakat. "Tidak adil juga kalau dibilang itu pungli padahal gaji penghulu kecil," katanya.

Masih terdapat penghulu yang harus berkorban banyak demi menjalankan tugas pencatatan nikah di luar kantor. "Misalnya ada penghulu di daerah yang  sampai harus naik kuda semalaman untuk mencapai tempat pernikahan, karena itu daerah gunung," ujar Raihan.

Belum lagi, kata Raihan, ada penghulu yang harus menyeberang pakai sampan atau kapal menuju lokasi. Ada juga penghulu yang wilayah kerjanya sejauh 120 km, katanya, ini semua harus dipikirkan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

(QS. An-Nisa' ayat 127)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement