REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Boalemao, Gorontalo Ismiyati Saidi mengaku ada pembagian uang saat kongres partai tersebut di Bandung pada 2010.
"Pemberian ada, cuma kita tidak tahu dana dari mana," kata Ismiyati di gedung KPK Jakarta, Jumat (13/12). Ismiyati menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain Ismiyati, KPK juga memeriksa Mantan Ketua DPC Kabupaten Minahasa Tenggara Diana Maringka. Diana sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK untuk kasus korupsi proyek Hambalang, dan dalam pemeriksan itu Diana mengaku menerima uang pemenangan Anas saat kongres Partai Demokrat 2010 dengan total sebesar 7.000 dolar AS karena mengira uang tersebut berasal dari sponsor dan bukan uang negara.
"Saya tidak mengembalikan karena saya pikir itu uang saku, diberikan sebagian awalnya adalah Rp 15 juta," tambah Ismiyati. Uang tunai yang ia terima bila dijumlahkan mencapai sekitar Rp 100 juta dalam bentuk dolar AS. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari tim pemenangan Anas.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat yang saat kongres menjadi Ketua tim pemenangan Anas, Ahmad Mubarok, membenarkan adanya pemberian uang transportasi yang berkisar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. "Ada uang transpor yang legal, karena itu sesuai arahan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Pak SBY katakan, jangan ada politik uang, kalau sekadar uang transpor ditolerir. Jadi semua (calon ketua) ngasih," katanya, kemarin.
KPK sebelumnya sudah memeriksa fungsionaris Partai Demokrat Wakil Ketua Dewan Pembina partai tersebut Marzuki Alie, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, anggota Komisi III Ruhut Sitompul, Ketua Dewan Pengawas Partai Demokrat TB Silalahi, dan Ketua Departemen Perekonomian Sutan Bhatoegana.
KPK saat ini sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 463,66 miliar. Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012.