Jumat 13 Dec 2013 19:58 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Andi Mallarangeng Terakhir Kalinya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10).  (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng (AAM) pada Jumat (13/12) ini.

Perpanjangan penahanan ini merupakan kali kedua."Hari ini KPK melakukan perpanjangan penahanan atas nama tersangka AAM untuk 30 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12).

Johan menjelaskan, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap politikus Partai Demokrat ini setelah pemeriksaannya sebagai tersangka pada 17 Oktober 2013 lalu. Penahanan Andi untuk 20 hari ke depan.

Penahanan Andi diperpanjang pada pertama kalinya pada 6 November 2013 lalu. Perpanjangan penahanan ini untuk 40 hari ke depan. Sehingga penahanannya akan habis pada Ahad (15/12) ini.

Dengan perpanjangan penahanannya untuk terakhir kali ini, penyidik akan melengkapi berkas perkara Andi dalam 30 hari ini. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melimpahkan berkas perkara Andi ke penuntutan untuk merumuskan nota dakwaannya.

Dalam 14 hari setelah pelimpahan tersebut, JPU KPK akan menyerahkannya kepada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus Hambalang, baru Deddy Kusdinar yang sedang menjalani persidangan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement