REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng (AAM) pada Jumat (13/12) ini.
Perpanjangan penahanan ini merupakan kali kedua."Hari ini KPK melakukan perpanjangan penahanan atas nama tersangka AAM untuk 30 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12).
Johan menjelaskan, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap politikus Partai Demokrat ini setelah pemeriksaannya sebagai tersangka pada 17 Oktober 2013 lalu. Penahanan Andi untuk 20 hari ke depan.
Penahanan Andi diperpanjang pada pertama kalinya pada 6 November 2013 lalu. Perpanjangan penahanan ini untuk 40 hari ke depan. Sehingga penahanannya akan habis pada Ahad (15/12) ini.
Dengan perpanjangan penahanannya untuk terakhir kali ini, penyidik akan melengkapi berkas perkara Andi dalam 30 hari ini. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melimpahkan berkas perkara Andi ke penuntutan untuk merumuskan nota dakwaannya.
Dalam 14 hari setelah pelimpahan tersebut, JPU KPK akan menyerahkannya kepada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus Hambalang, baru Deddy Kusdinar yang sedang menjalani persidangan.