Jumat 13 Dec 2013 20:22 WIB

Rusak Kemaluan Murid, Guru Diancam 15 Tahun Penjara

pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjerat oknum guru agama pelaku asusila terhadap anak dibawah umur dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya berbuat asusila terhadap keponakan istrinya yang masih anak dibawah umur," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Azhari melalui Kasi Datun, Lisda Haryanti, setelah penerima pelimpahan tahap dua dari polisi berkas dan tersangka asusila, di Mukomuko, Jumat (13/12).

Ia mengatakan, setelah ini, secepatnya berkas perkara tersangka asusila dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Argamakmur. Ia menjelaskan, dalam aturannya, tersangka tidak hanya terancam penjara maksimal 15 tahun, tetapi juga membayar denda kepada negara sebesar Rp 300 juta.

Sementara, tersangka mengakui perbuatannya itu namun hanya sebatas memegang saja tidak sampai berhubungan intim."Kalau keterangan dia seperti itu cuma pegang saja pakai jari telunjuk untuk memastikan korban sudah atau belum disunat," ujarnya lagi.

Kendati demikian, kata dia, untuk memastikan benar atau tidaknya pengakuan tersangka akan dibuktikan di Pengadilan Negeri. Ia menerangkan, sebelum berkas tersangka lengkap untuk proses persidangan, untuk sementara tersangka dititipkan di lembaga permasyarakat Argamakmur bersama para terdakwa lainnya dalam kasus yang berbeda.

Sementara Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahendrajaya mengatakan tersangka ditangkap tanggal 29 Oktober 2013 di rumahnya.

Ia menerangkan, dari pemeriksaan tersangka terbukti melakukan tindakan asusila berdasarkan keterangan korban dan barang bukti visum pada kemaluan korban yang menunjukkan kerusakan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement