REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyatakan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tangerang batal diselenggarakan pada Ahad 15 Desember 2013.
Penyebabnya, Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah tidak bisa menghadiri pelantikan pada tanggal tersebut.
“Pelantikan yang sedianya akan dilaksanakan Minggu akan diundur sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine, Jumat (13/12).
Herry menyebut Ratu Atut meminta pelantikan diundur pada Senin (16/12). Namun Herry menyebut permintaan itu tak bisa dipenuhi karena terbentur tata tertib. "Harus ada musyawarah banmus dua hari sebelum pelantikan."
Selain itu, menurut informasi staf dari DPRD dan Pemkot Tangerang yang melakukan pemantauan pada Jumat lalu SK pelantikan sudah ditandatangani Mendagri.
Pada Rabu berikutnya seharusnya sudah bisa diambil dan diproses oleh Pemprov Banten. Namun pada Rabu lalu tidak ada staf dari Pemprov yang mengambil SK tersebut. Staf dari DPRD dan Pemkot Tangerang tadinya mau mengambil tetapi tidak bisa sebab harus dari staf provinsi.
“Ternyata SK tersebut baru baru diambil Kamis kemarin oleh staf Pemprov Banten,” ujarnya.