Jumat 13 Dec 2013 21:54 WIB

Rektor UNM Segera Diperiksa untuk Kasus Mark Up FIK

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Perilaku Korupsi/ilustrasi
Foto: rep
Perilaku Korupsi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan segera memeriksa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Arismunandar sebagai saksi dalam dugaan korupsi penggelembungan anggaran proyek di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK).

"Penyidik masih membutuhkan banyak keterangan dari saksi-saksi untuk mendalami kasusnya, makanya keterangan pak rektor dan bendahara sangat dibutuhkan," jelas Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Jumat (13/12).

Pemanggilan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Arismunandar dan Bendahara UNM Nasri itu hanya untuk mencari fakta-fakta dalam proyek Laboratorium Olahraga FIK UNM senilai Rp40 miliar tersebut.

Dari hasil perhitungan sementara serta fakta-fakta awal di lapangan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dari proyek tersebut. Dari total anggaran sebesar Rp40 miliar, negara diduga telah dirugikan sebesar Rp13 miliar.