REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan ekspose atau gelar perkara terhadap sejumlah kasus korupsi yang ditangani pada akhir pekan lalu. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui adanya peningkatan status untuk menjadi tersangka terkait beberapa kasus tersebut.
"Ada peningkatan ke tahap selanjutnya dari case yang ditangani KPK," kata Bambang Widjojanto yang ditemui usai acara di Jakarta, Sabtu (14/12) malam.
Tokoh yang kerap disapa BW ini menambahkan peningkatan status dalam beberapa kasus ini belum dapat diberitahukan kepada masyarakat karena masih ada sejumlah proses yang masih berlangsung. Jika diungkapkan akan mengganggu proses yang sedang berjalan tersebut.
Namun begitu ia mengatakan peningkatan status ini berawal dari temuan fakta sebelumnya. Dari fakta tersebut, kemudian tim penyidik dan pimpinan menyetujui perlu ada peningkatan status ke tahap selanjutnya.
"Dan perlu dikembangkan karena menyangkut orang-orang tertentu yang sudah potensi menjadi suspect (tersangka)," jelasnya.
Ia menjanjikan jika proses yang ditindaklanjuti tim penyidik sudah selesai, KPK akan mengumumkannya kepada para wartawan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan agar tim penyidik memiliki waktu untuk melakukan proses akhir dalam peningkatan status dalam sejumlah kasus ini.
Catatan RoL, sedikitnya ada tiga kasus dugaan korupsi di KPK yang sedang mengemuka. Kemungkinan ada penetapan tersangka baru atau peningkatan status penyelidikan ke penyidikan dalam gelar perkara tersebut.
Kasus tersebut adalah kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Terdapat nama Muchtar Ependy yang disebut-sebut sebagai calo Akil Mochtar.
Kasus lainnya adalah kasus suap terkait aktivitas sektor hulu migas di SKK Migas. Dalam penanganan kasus ini, KPK menyita uang sebesar 200 ribu Dolar AS di ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.
Kasus lainnya adalah penyelidikan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2010-2012. Kasus ini dapat ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan. Gubernur Banten ratu Atut Chosiyah diduga dapat ditingkatkan statusnya dalam gelar perkara karena perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.