Ahad 15 Dec 2013 17:43 WIB

Terima Suap, Jaksa Subri Segera Dipecat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya (Nusa Tenggara Barat/ NTB), Subri dan seorang pengusaha perempuan asal Jakarta, Lusita Ani Razak di sebuah kamar hotel di Pantai Senggigi, Lombok Tengah, NTB pada Sabtu (14/12). Jaksa Subri pun akan segera dipecat akibat dari penangkapan ini.

"Sanksi kepegawaian dengan terlebih dahulu membebaskan jaksa SUB (Subri) sebagai Kajari Praya dan akan memprosesnya dengan Undang Undang tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan sangsi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Ajat Sudrajat, dalam jumpa pers bersama dengan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Ahad (15/12).

Ajat mengatakan penangkapan terhadap jaksa Subri merupakan bentuk hasil koordinasi dan kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung terhadap oknum-oknum jaksa yang melakukan pelanggaran. Ia memang mengakui oknum jaksa Subri merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, akan sangat menghormati dan menegaskan tidak akan campur tangan terhadap proses penyidikan jaksa Subri. Menurutnya, hal ini dapat menjadi efek jera bagi jaksa lain agar tidak menerima suap dalam menangani suatu perkara.

Ia memaparkan jaksa Subri baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Praya. Sebelum menjadi Kajari Praya, jaksa Subri menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan sebutan Gedung Bundar. Karena memiliki track record yang baik, jaksa Subri dipromosikan menjadi Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Baru kemudian dipromosikan menjadi Kajari Praya karena kinerjanya yang dianggap sangat baik.

"Selama ini track record jaksa SUB baik. Sampai sebelum penangkapan, belum pernah terkena kasus. Sebelum jadi Kajari Praya, memang dia di Gedung Bundar sebagai anggota satgas dan dipromosikan jadi Kepala TU Kejati Jambi. Setelah itu dipromosikan jadi Kajari di Praya," paparnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement