REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi betina bunting.
"Ketiga tersangka adalah para ketua kelompok tani (KT) yang telah menerima bantuan pada tahun angggaran 2012," kata Kajari Parepare Irwan Sinuaraya, Ahad (15/12).
Ketiga tersangka itu masing-masing Ketua KT Masiddie, Lemoe Sukardi, M Saleh, Ketua KT Wirausaha Baru, Galung Maloang M Saleh dan Ketua KT Lontangge, Wattang Bacukiki, Hasanuddin yang seluruhnya berada dalam kawasan Kecamatan Bacukiki.
Menurut Kajari, ketiga tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan sapi betina bunting untuk tahun anggaran 2012 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel senilai Rp 600 juta.
Setiap kelompok tani memperoleh kucuran dana Rp 200 juta, untuk pemeliharaan sapi dimaksud. Namun, sebagian besar anggaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok."Mereka menerima uang tiap kelompok Rp200 juta, lalu uangnya dibagi habis, tanpa ada aktivitas," katanya