REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan, pencoblosan ulang dilaksanakan di dua tempat pemungutan suara (TPS), Senin, karena bermasalah saat Pilkada Maluku pada 14 Desember 2013.
"Pencoblosan ulang di TPS V desa Sawai, Kabupaten Maluku Tengah dan TPS I desa Anggar, Kabupaten Seram Bagian Timur," kata Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, dikonfirmasi, Senin.
Pencoblosan ulang itu karena berdasarkan rekomendasi Panwas kecamatan, baik di Maluku Tengah maupun Seram Bagian Timur ada oknum tertentu yang melakukan coblos ganda atas nama orang lain.
Begitu pun tinta yang tidak cukup di TPS, terutama I desa Anggar."Kami pun dilaporkan adanya pencoblosan ganda terhadap pasangan Calon Gubernur - Calon Wagub tertentu," ujar Idrus.
Dia memastikan, saat ini tahapan perhitungan perolehan suara di PPS, selanjutnya di tingkat PPP pada 17 Desember 2013."Kami intensif mengawal tahapan perhitungan suara Pilkada Maluku putaran kedua agar jadwal pada 28 Desember 2013 telah ditetapkan Gubernur - Wagub terpilih," tegas Idrus.
Dia bersyukur karena Pilkada putaran kedua pada 14 Desember 2013 berlangung aman dan lancar."Saya memberikan apresiasi terhadap semua komponen bangsa di Maluku karena berpartisipasi sehingga Pilkada putaraan kedua terselenggara," kata Idrus.
Pilkada Maluku putaran kedua berdasarkan penetapan KPU Maluku menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 November 2013 yang sempat ricuh karena penyerangan sejumlah orang di ruangan sidang itu memutuskan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Maspaitella dipromosikan "DAMAI" dan Said Assagaff - Zeth Sahubrua disapa "SETIA" masuk Pilkada putaran kedua.
Penetapan KPU Maluku di Ambon pada 17 November 2013 itu tercatat pasangan "DAMAI" meraih 192.587 suara dan "SETIA" memperoleh 194.580 suara.